Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
490/Pid.Sus/2024/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | MOCH. IRFAN AFFANDI als. CARBAN bin SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 490/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3786/M.5.19/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa mereka terdakwa MOCH IRFAN AFFANDI als CARBAN bin SUPRAPTO, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan APRI SUMARLIN bin MULYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah di Perumahan Palem Putri blok R/21 Rt.007 Rw.003 Desa Balong Gabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram --------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA : -------------- Bahwa mereka terdakwa MOCH IRFAN AFFANDI als CARBAN bin SUPRAPTO, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan APRI SUMARLIN bin MULYO (dilakukan penuntutan secara terpisah), ABIDIN JAINURI bin SUKANTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ILHAM CANDRA WAHYU PURNAMA bin SUEB (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di halaman depan rumah di Perumahan Palem Putri blok R/21 Rt.007 Rw.003 Desa Balong Gabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram --------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |