Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2024/PN Sda 1.NUR CHASANAH
2.KATIMAN
PT SEMESTA ANUGRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 24 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR CHASANAH
2KATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono, S.H., M.H.NUR CHASANAH
2Hartono, S.H., M.H.KATIMAN
3Dian Kukuh Lestari, S.ST., S.H.NUR CHASANAH
4Dian Kukuh Lestari, S.ST., S.H.KATIMAN
Tergugat
NoNama
1PT SEMESTA ANUGRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sultan Rahman Saleh,SH (Notaris pengganti Nyonya Nursetiani budi)
2Niken Chandrawirani,SH (Notaris pengganti Nyonya Ary Soenarjo
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT yang telah mengklaim, mengakui serta menguasai obyek sengketa gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 milik PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
3.    Menyatakan sebagai hukum bahwa PARA PENGGUGAT berhak untuk menguasai, memiliki, mengelola  gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 dengan rincian sebagai berikut
a.    Penggugat 1 berhak atas gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo bagian kecil dengan  luas ±910 m2 (kurang lebih Sembilan ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 6, dengan batas sebagai berikut
Sebelah utara        : Jl.Anwar Hamzah
Sebelah selatan        : parit
Sebelah Barat        : milik Abu Yusuf
Sebelah Timur        : milik Selamet
b.    Pengugat 2 berhak atas gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo bagian kecil dengan luas ±920 m2 (kurang lebih Sembilan ratus duapuluh meter persegi) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 60, dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah utara        : Jl.Anwar Hamzah
Sebelah selatan        : parit
Sebelah Barat        : milik Moch.Yachya
Sebelah Timur        : milik Abd.Salam
4.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT  untuk menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 6 (asli) kepada Nur Chasanah (Penggugat 1)
5.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT  untuk menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 60 (asli) kepada Katiman (Penggugat 2)
6.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Perjanjian tanggal 12-08-1996 No.7 yang dibuat oleh Nyonya Nursetiani Budi (Turut Tergugat 1), Notaris Sidoarjo dan Akta Pengikatan Jual Beli No.43 dan Akta Surat Kuasa tanggal 18-01-1991 No.44 yang dibuat oleh Notaris Nyonya Ary Soenarjo (Turut Tergugat 2), Notaris Sidoarjo mengandung cacat hukum dan tidak sah
7.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Perjanjian tanggal 12-08-1996 No.7 yang dibuat oleh Nyonya Nursetiani Budi (Turut Tergugat 1), Notaris Sidoarjo dan Akta Pengikatan Jual Beli No.43 dan Akta Surat Kuasa tanggal 18-01-1991 No.44 yang dibuat oleh Notaris Nyonya Ary Soenarjo (Turut Tergugat 2), Notaris Sidoarjo batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum  dilakukan secara melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum
8.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT 3 untuk mengembalikan status kepemilikan tanah kepada  PARA PENGGUGAT sebagai berikut
a.    Penggugat 1 adalah pemilik sah atas gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo bagian kecil dengan  luas ±910 m2 (kurang lebih Sembilan ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 6, dengan batas sebagai berikut
Sebelah utara        : Jl.Anwar Hamzah
Sebelah selatan        : parit
Sebelah Barat        : milik Abu Yusuf
Sebelah Timur        : milik Selamet
b.    Pengugat 2 adalah pemilik sah atas gogol tanah sawah Beran Wetan Ds.Tambak sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo bagian kecil dengan luas ±920 m2 (kurang lebih Sembilan ratus duapuluh meter persegi) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur tanggal 28-03-1981 No.DA/C.1/SK/03/GG/1981 nomor urut 60, dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah utara        : Jl.Anwar Hamzah
Sebelah selatan        : parit
Sebelah Barat        : milik Moch.Yachya
Sebelah Timur        : milik Abd.Salam
9.    Menyatakan sebagai hukum bahwa  Peta Bidang tanah tanggal 28-04-2011 No.253/18.09/2011 NIB.12.10.18.09.02320 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 3 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT, uang sebesar Rp.14.150.000.000,- (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas;
11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari kepada  PENGGUGAT apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
12.    Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
13.    Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada putusan
14.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
15.    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak