Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.MUHAMMAD FAHMI FIRDAUS BIN MUJIONO
2.DIDIT GUNAWAN BIN EDI WALUYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3156/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHMI FIRDAUS BIN MUJIONO[Penahanan]
2DIDIT GUNAWAN BIN EDI WALUYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KESATU :

      ------ Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD FAHMI FIRDAUS BIN MUJIONO dan terdakwa II. DIDIT GUNAWAN BIN EDI WALUYA pada tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023 atau setidak-tidaknya pada hari yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Bojonegoro Jl. Diponegoro No.94 Kel. Kepatihan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan),  dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)

KEDUA  :

                        Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD FAHMI FIRDAUS BIN MUJIONO dan terdakwa II. DIDIT GUNAWAN BIN EDI WALUYA pada tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023 atau setidak-tidaknya pada hari yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Bojonegoro Jl. Diponegoro No.94 Kel. Kepatihan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 jo. pasal 35  UU R.I No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    KETIGA :

     ------ Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD FAHMI FIRDAUS BIN MUJIONO dan terdakwa II. DIDIT GUNAWAN BIN EDI WALUYA pada tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023 atau setidak-tidaknya pada hari yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2023, bertempat di Lapas Kelas II A Bojonegoro Jl. Diponegoro No.94 Kel. Kepatihan Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili (Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan  negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan),  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, mereka  yang melakukan

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya