Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2024/PN Sda ARY WIDODO, SE 1.CHOIRONI
2.SITI BAROKAH
3.NURUL KUSNI
4.NUR FADILAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARY WIDODO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SHARY WIDODO, SE
2HISYAM NAUFAL TAQIYYUDDIN, SHARY WIDODO, SE
3MOCHAMAD RIZAL RAKIB, SHARY WIDODO, SE
Tergugat
NoNama
1CHOIRONI
2SITI BAROKAH
3NURUL KUSNI
4NUR FADILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS SUJAYANTO SH.,MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2.    Menyatakan Para Tergugat sah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.    Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta perjanjian ikatan jual beli tanah dan Akta kuasa untuk menjual No. 161 dan No. 162 tanggal 30 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sujayanto, SH, MM (Turut Tergugat)
4.    Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak 50% atau sebesar Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5.    Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan.
6.    Memerintahkan Turut Tergugat tunduk patuh dan melaksanakan putusan Pengadilan.
7.    Memerintahkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya-upaya hukum dari Para Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad).
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

Atau
Bila mana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapat lain maka kami mohon putusan yang se adil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ex Aequo et Bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak