INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
202/Pdt.P/2024/PN Sda | Yuli Wiyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 202/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak-anaknya yang bernama : Thristan Imanuel Yulianto yang berusia 16 Tahun dan Vanesha Gloria Yulianto yang berusia 14 Tahun untuk melakukan seluruh perbuatan dan/atau hubungan hukum;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Atau
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |