Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
372/Pdt.G/2024/PN Sda | CV. Tripilar Karya Abadi | Fanto Lahab | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 372/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.021.835.000,- ( Satu Milyar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus; 4. Meletakkan dan menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian; 5. Menghukum Turut Tergugat dan pihak siapa telah menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. No. 7 Desa Ngaresrejo, Gambar Situasi No. 4132/1990 tertanggal 15 Oktober 1990, untuk menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disita dalam perkara ini; 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |