Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. M. MAULANA HABIBI bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH ABD HALIM dan terdakwa III. WAHED pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Wedoro Candi RT. 002 RW. 004 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu untuk telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol L-2908-BX Tahun 2013 warna merah No. Ka : MH1JFD229DK706249 No. Sin : JFD2E2695412 atas nama AFIF DWI HELMIANSYAH yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SAMSUL HUDA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa I. M. MAULANA HABIBI bersama-sama dengan terdakwa II. MOCH ABD HALIM dan terdakwa III. WAHED berencana untuk melakukan pencurian, setelah disepakati bersama, terdakwa I. MAULANA HABIBI menyiapkan sarana berupa kunci letter “T”, kunci lok (rakitan magnet) dan kunci kontak sepeda motor, serta terdakwa III. WAHED juga menyiapkan sarana berupa kunci letter “T” dan mata pisaunya, kemudian para terdakwa berangkat dari rumah terdakwa I. M. MAULANA HABIBI dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol L-4258-HZ milik terdakwa II. MOCH ABD HALIM, pada saat melewati Jln. Wedoro Candi Desa Waru, para terdakwa mendapati sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol L-2908-HX posisinya terparkir didepan teras rumah dan situasi sekitarnya dalam keadaan sepi, mengetahui hal tersebut, terdakwa I. M. MAULANA HABIBI turun dari atas sepeda motor dengan membawa kunci letter “T”, kunci lok (rakitan magnet) dan kunci kontak sepeda motor yang disimpan didalam saku, sedangkan posisi terdakwa II. MOCH ABD HALIM menunggu diatas sepeda motor bersama dengan terdakwa III. WAHED sambil mengasi situasi sekitarnya yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, kemudian terdakwa I. M. MAULANA HABIBI berjalan mendekati sepeda motor Honda Beat, dan pada saat itu posisi pengaman kunci kontak dalam keadaan tertutup lalu oleh terdakwa I. M. MAULANA HABIBI dibuka dengan menggunakan kunci lok (rakitan magnet) sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak bisa dan pada saat itu perbuatan terdakwa I. M. MAULANA HABIBI diketahui oleh saksi M. IMAM SAFII Als MUKHLIS sehingga terdakwa I. M. MAULANA HABIBI berusaha untuk melarikan diri menuju terdakwa II. MOCH ABD HALIM dan terdakwa III. WAHED yang sudah menunggu diatas sepeda motor, selanjutnya para terdakwa diteriaki “maling maling” oleh saksi M. IMAM SAFII Als MUKHLIS, dan atas teriakan tersebut didengar warga sekitar yang lain sehingga para terdakwa berhasil ditangkap lalu dimassa warga dengan merusak sepeda motor Honda Vario yang digunakan para terdakwa, kemudian perbuatan para terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Waru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I. M. MAULANA HABIBI sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan pencurian bersama terdakwa III. WAHED didaerah Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sedangkan bersama terdakwa II. MOCH ABD HALIM baru pertama kali namun tertangkap.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pencurian untuk dijual kembali dan uang hasil penjualannya dibagi bersama.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi SAMSUL HUDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |