INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
267/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.SITI MASLUKAH 2.H.IMAM SUWANDI |
2.NUR SUWARGI LUKMININGSIH 3.SUGIMAN bin ADIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhannya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa bukti - bukti surat yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai nilai pembuktian ;
3. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Hibah yang dibuat Penggugat II terhadap Penggugat I yang disaksikan para saksi dan diketahui Kepala Desa Sumberkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tanggal 28 Maret 2012;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah yang dibuat Tergugat I tanggal 13 Agustus 2018 demi hukum harus dinyatakan tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum ;
5. Menyatakan Tergugat II ( Sugiman bin Adil ) melakukan kegiatan dan tinggal di rumah Penggugat I terletak di Desa Kedungkendo RT.007 - RW 003, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo setelah bercerai dengan Penggugat I adalah bertentangan dengan hak Subyektif orang lain secara Melawan Hukum telah mengganggu ketentraman, ketenagan keluarga Para Penggugat ;
6. Menyatakan secara hukum kedudukan hukum Sertikat Hak atas Tanah Milik ( SHM ) Nomor : 2407 tanggal 14 November 2019, Luas : 277 m2 Surat Ukur Nomor. 00330 Kedungkendo 2019, tanggal 26-06-2019, Nomor Peta Pendaftaran 492, Lembar : 32.066-03-7, Kotak C.5 atas nama : Nur Suwargi Lukminingsih / Tergugat I dibatalkan keabsahannya artinya Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHM ) tidak dapat lagi menjadi alat bukti kepemilikan yang sah ;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan / perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat melawan hukum berakibat Para Penggugat telah mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp. 6.500.000.000,- ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) menikmati secara tidak sah selama 8 ( delapan ) tahun obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat tersebut ;
8. Menyatakan secara hukum kerugian immateriil akibat Penggugat I mengalami tertekan Psikologinya / Stres selama 8 ( delapan ) dan Penggugat II mengalami stroke hingga sekarang masih dalam perawatan akibat Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) karena itu secara tanggung renteng harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan tunai dan sekaligus ;
9. Menyatakan secara hukum tanah, bangunan rumah toko dengan luas tanah ± 267 M2, Panjang Timur : ± 26,8 + 3,7 M2, Lebar Selatan : ± 8,6 M2, Panjang Barat : ± 30,5 M2, Lebar Utara : ± 14,2 M2, terletak di Desa Kedungkendo RT.07 - RW 03, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan batas - batas dikenal sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah KUD dan Tanah Mashudi
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Sulami
Sebelah Utara : Tanah Haryono
Beserta bahan - bahan perdagangan didalam toko “ UD Sumber Rejeki ”
adalah sah hak milik Penggugat I yang diperoleh hibah dari Penggugat II
dan secara hukum Surat Pernyataan Hibah tanggal 28 Maret 2012 adalah
sah;
10. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah merugikan Para Penggugat sebesar Rp. 6.500.000.000,- ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) atau setidak - tidaknya kurang lebih sekitar jumlah tersebut dengan telah dinikmatinya selama 8 ( delapan ) tahun dipergunakan untuk diri pribadi Tergugat I ( membiayai pernikahannya ) dan membeli barang - barang bergerak yang keseluruhan keuangannya diperoleh dari omzet perdagangan toko “ UD Sumber Rejeki ” yang seharusnya hak Penggugat I ;
11. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II / Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) yang telah merugikan Para Penggugat ;
12. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag ) yang diletakan terhadap obyek sengketa terdiri dari :
12.1 Barang Tidak Bergerak :
a. 1. ( satu ) tanah dan bangunan rumah toko luas tanah ± 267 M2, Panjang Timur : ± 26,8 + 3,7 M2, Lebar Selatan : ± 8,6 M2, Panjang Barat : ± 30,5 M2, Lebar Utara : ± 14,2 M2, di Desa Kedungkendo RT007 - RW 003, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan batas - batas dikenal sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah KUD dan Tanah Mashudi
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Sulami
Sebelah Utara : Tanah Haryono
12.2 Barang Bergerak :
1. ( satu ) unit Mobil Pick Up Mobil Operasional angkutan barang bangunan
Jenis Cold T.120, warna biru, buatan Tahun 1978, No.pol W 9570 NI ;
1. ( satu ) sepeda motor Merk HondaVario buatan Tahun 2015 warna merah
No. Pol. W 6921 NEU ;
1. ( satu ) unit mobil Merk Suzuki Pick Up 1.50,warna biru, No Pol L 9592GE;
1. ( satu ) unit mobil Merk Suzuki Pick Up 1.50, warna biru N. 8224 E ;
1. ( satu ) unit mobil Merk “ Mitsubishi Xpander Ultimate ”, warna hitam
No. Pol. W. 1486 ZH ;
1. ( satu ) motor Merk Honda Scopy, warna merah, tahun 2024 No. Pol
W.2021 VP ;
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil dan
moriil sebesar 0,85 % ( nol koma delapan puluh lima ) prosen dari kerugian
sebesar Rp. 11. 500.000.000 ,- ( sebelas milyar lima ratus juta rupiah ) atau
sebesar Rp. 97.750.000,- ( sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah ) jika mengelolah usaha sendiri perdagang bahan - bahan toko
bangunan “ UD Sumber Rejeki ’’ ;
14. Menghukum Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan secara baik - baik atau sukarela seluruh obyek sengketa sebagai dimaksud dalam angka 12 a, b dan c surat gugatan ini jika tidak menghendakinya dapat dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dibantu oleh aparat Negara yang berwenang untuk diserahkan kepada Para Penggugat.;
15. Menghukum Tergugat II ( Sugiman bin Adil ) meninggalkan rumah Penggugat I secara sukarela sebagaimana Pernyataan Tidak Menempati rumah Penggugat I dibuat tanggal 30 Maret 2016 ;
16. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.250.000.- ( dua ratus lima puluh rupiah ) / setiap hari terhitung putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan oleh Para Tergugat secara suka rela ;
17. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada perlawanan ( verzet ), banding ataupun kasasi ;
18. Menghukum Para Targugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan Atau : -----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya berdasarkan hukum |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |