Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2024/PN Sda 1.SITI MASLUKAH
2.H.IMAM SUWANDI
2.NUR SUWARGI LUKMININGSIH
3.SUGIMAN bin ADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASLUKAH
2H.IMAM SUWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HM PRIYO OETOMO, SH. MH.SITI MASLUKAH
2HM PRIYO OETOMO, SH. MH.H.IMAM SUWANDI
3MOHAMAD NATSIR, SHSITI MASLUKAH
4MOHAMAD NATSIR, SHH.IMAM SUWANDI
Tergugat
NoNama
1NUR SUWARGI LUKMININGSIH
2SUGIMAN bin ADIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima   dan   Mengabulkan  gugatan   Para  Penggugat   untuk  seluruhannya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa bukti - bukti surat yang diajukan Para Penggugat dalam  perkara  ini  adalah sah menurut hukum  dan  mempunyai nilai pembuktian ;
3. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan Hibah yang dibuat Penggugat II terhadap Penggugat I yang disaksikan para saksi dan diketahui Kepala Desa Sumberkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten  Sidoarjo  tanggal 28 Maret 2012;
4. Menyatakan  Surat Pernyataan  Hibah yang dibuat Tergugat I  tanggal 13  Agustus 2018   demi  hukum  harus   dinyatakan   tidak  sah  karena dilakukan  secara  melawan  hukum ;
5. Menyatakan  Tergugat II  ( Sugiman bin Adil ) melakukan kegiatan dan tinggal di  rumah  Penggugat I  terletak di Desa Kedungkendo RT.007 - RW 003, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo setelah bercerai dengan Penggugat  I  adalah bertentangan dengan hak Subyektif  orang  lain  secara  Melawan  Hukum  telah  mengganggu  ketentraman,  ketenagan   keluarga Para Penggugat ;
6. Menyatakan  secara  hukum kedudukan hukum  Sertikat Hak atas Tanah Milik             (  SHM ) Nomor : 2407 tanggal  14 November 2019, Luas : 277 m2  Surat Ukur Nomor. 00330 Kedungkendo 2019, tanggal  26-06-2019, Nomor Peta Pendaftaran 492, Lembar : 32.066-03-7, Kotak C.5 atas nama :  Nur  Suwargi Lukminingsih / Tergugat  I dibatalkan keabsahannya artinya Sertifikat Hak Atas Tanah ( SHM )  tidak  dapat  lagi menjadi  alat  bukti  kepemilikan  yang sah   ;                                                  
7. Menyatakan menurut hukum bahwa  tindakan / perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat melawan hukum berakibat Para Penggugat telah mengalami kerugian secara materiil sebesar                 Rp. 6.500.000.000,-  ( enam milyar lima ratus juta rupiah )   menikmati secara  tidak sah  selama  8  ( delapan ) tahun  obyek sengketa  oleh   Tergugat  I  dan Tergugat  II  atau  Para  Tergugat tersebut  ;   
8. Menyatakan secara hukum kerugian immateriil akibat Penggugat I mengalami tertekan Psikologinya / Stres selama 8 ( delapan )  dan Penggugat II  mengalami stroke hingga  sekarang masih dalam perawatan akibat Perbuatan Tergugat  I dan Tergugat II  atau Para Tergugat sebesar  Rp. 5.000.000.000,-  ( lima milyar rupiah ) karena itu secara  tanggung  renteng  harus  dibayarkan  Para Tergugat  kepada  Penggugat  I dan Penggugat  II  dengan  tunai  dan  sekaligus ; 
9. Menyatakan secara hukum  tanah,  bangunan  rumah  toko  dengan  luas tanah    ± 267 M2, Panjang Timur : ± 26,8 + 3,7 M2, Lebar Selatan : ± 8,6 M2, Panjang Barat : ± 30,5 M2, Lebar Utara : ± 14,2 M2,  terletak di  Desa Kedungkendo RT.07 - RW 03, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan  batas - batas  dikenal  sebagai  berikut :
  Sebelah Timur :  Tanah KUD dan Tanah Mashudi
 Sebelah  Selatan :  Jalan  Desa
  Sebelah Barat :  Tanah  Sulami
Sebelah Utara :  Tanah  Haryono
Beserta   bahan - bahan  perdagangan  didalam  toko  “ UD Sumber Rejeki ” 
            adalah sah  hak  milik Penggugat  I yang  diperoleh  hibah  dari Penggugat  II
           dan  secara  hukum  Surat Pernyataan Hibah  tanggal  28 Maret 2012  adalah  
           sah;
10. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah merugikan Para Penggugat  sebesar Rp. 6.500.000.000,-   ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) atau setidak - tidaknya kurang lebih sekitar  jumlah  tersebut   dengan telah  dinikmatinya  selama  8  ( delapan )  tahun  dipergunakan untuk  diri pribadi Tergugat  I  ( membiayai pernikahannya ) dan  membeli barang - barang bergerak  yang keseluruhan keuangannya  diperoleh  dari  omzet  perdagangan toko  “ UD Sumber Rejeki ”  yang  seharusnya  hak  Penggugat I ;                                             
11. Menyatakan secara  hukum  bahwa Tergugat  I dan Tergugat II /  Para Tergugat  telah  melakukan Perbuatan  Melawan  Hukum ( onrechtmatige daad )  yang  telah  merugikan  Para  Penggugat ;
12. Menyatakan  secara  hukum  sah  dan  berharga Sita Jaminan  ( Consevatoir      Beslag )  yang  diletakan  terhadap  obyek  sengketa  terdiri  dari  :
12.1 Barang Tidak Bergerak :
a. 1. ( satu ) tanah dan  bangunan  rumah toko  luas tanah    ± 267 M2, Panjang Timur : ± 26,8 + 3,7 M2, Lebar Selatan : ± 8,6 M2, Panjang Barat : ± 30,5 M2, Lebar Utara : ± 14,2 M2,  di  Desa Kedungkendo RT007 - RW 003, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dengan  batas - batas  dikenal  sebagai  berikut :
Sebelah Timur :  Tanah KUD dan Tanah Mashudi
Sebelah  Selatan :  Jalan  Desa
Sebelah Barat :  Tanah  Sulami
Sebelah Utara :  Tanah  Haryono
  12.2 Barang  Bergerak  :   
1.   ( satu )  unit  Mobil Pick Up  Mobil Operasional angkutan barang bangunan
  Jenis Cold T.120, warna biru, buatan Tahun 1978, No.pol W 9570 NI ; 
1. ( satu )  sepeda motor  Merk HondaVario buatan Tahun 2015  warna  merah  
No. Pol. W 6921 NEU ;  
1.  ( satu ) unit mobil Merk Suzuki Pick Up 1.50,warna biru, No Pol L 9592GE; 
          1. ( satu ) unit mobil Merk Suzuki Pick Up 1.50, warna biru  N. 8224 E ;
          1. ( satu ) unit mobil Merk  “ Mitsubishi Xpander Ultimate ”, warna  hitam  
               No. Pol.  W. 1486 ZH ;   
1.  ( satu )  motor  Merk  Honda  Scopy, warna merah,  tahun  2024  No. Pol 
               W.2021 VP ;
 13. Menghukum  Tergugat  I  dan Tergugat  II  membayar  ganti  rugi  materiil  dan 
      moriil  sebesar  0,85 %  ( nol  koma  delapan  puluh  lima ) prosen dari kerugian
      sebesar   Rp. 11. 500.000.000 ,-  ( sebelas  milyar lima ratus  juta rupiah )   atau 
      sebesar  Rp. 97.750.000,-  ( sembilan  puluh  tujuh  juta  tujuh  ratus  lima puluh 
       ribu  rupiah )   jika  mengelolah   usaha   sendiri  perdagang  bahan -  bahan  toko  
      bangunan  “ UD Sumber Rejeki ’’  ;
14. Menghukum Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan secara baik - baik atau sukarela  seluruh obyek sengketa sebagai dimaksud dalam  angka 12 a,  b dan c  surat gugatan ini  jika tidak menghendakinya dapat dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dibantu oleh aparat Negara yang berwenang  untuk  diserahkan  kepada  Para  Penggugat.;
15. Menghukum Tergugat  II ( Sugiman bin Adil ) meninggalkan rumah  Penggugat I secara sukarela sebagaimana Pernyataan Tidak Menempati rumah Penggugat I  dibuat  tanggal  30  Maret  2016  ;
16. Menghukum   Para Tergugat   membayar   uang  paksa  ( dwangsom )  sebesar Rp.250.000.-  ( dua  ratus  lima  puluh  rupiah ) / setiap  hari  terhitung putusan  ini  mempunyai   kekuatan  hukum  tetap  sampai   dilaksanakan  putusan  oleh Para Tergugat  secara  suka  rela  ;  
17. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun  ada  perlawanan  ( verzet ), banding  ataupun  kasasi ;
18. Menghukum Para Targugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Dan Atau : -----------------------------------------------------------------------------------------
Apabila  Pengadilan  Negeri  Sidoarjo  berpendapat  lain  mohon  putusan  yang seadil - adilnya  berdasarkan  hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak