Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. STEFANUS ENRICO ROSARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4195/M.5.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS ENRICO ROSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa STEFANUS ENRICO ROSARI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Taman Puspa Sari N 34 RT 27 RW 6  Desa Klurak Kecmatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa STEFANUS ENRICO ROSARI telah melakukan perjudian Bola Online berbasis Website “KRATONBET” dengan menggunakan sarana / media elektronik berupa 1 (satu) unit handphone pixel 4a, Nomor Model : Pixel 4a, Warna : Biru langit, IMEI 1 : 356731100921402, IMEI 2 : 356731100921402, Simcard : Tre089653558186, Password : 6666 ;
  • Bahwa dalam perjudian Bola online tersebut terdakwa berperan sebagai Player / pemain di akun “KRATONBET” miliknya sendiri dimana biasanya terdakwa melakukan kegiatan perjudian jenis Bola tersebut pada waktu berada di rumah terdakwa di Taman Puspa Sari N 34 RT 27 RW 6  Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ;
  • Bahwa terdakwa membuat akun perjudian tersebut menggunakan nomor telephon dengan akun KRATONBET menggunakan username : cekin N 34 Rt 27 Rw 6  dan password : katasandi 1 sedangkan untuk melakukan deposit melalui M Banking Rekening Bank BCA atas nama STEFANUS ENRICO ROSARI ;
  • Bahwa terdakwa bermain judi bola online dengan cara mendaftarkan sendiri di situs perjudian online KRATONBET yang berisi :
  1. Username ;
  2. Password ;
  3. Email ;
  4. Nomor rekening tabungan yang digunakan ;
  5. Nomor handphone ;
  • Bahwa cara melakukan deposit yaitu :
    1. Setelah masuk menggunakan akun : cekin N 34 Rt 27 Rw 6   dan password : katasandi 1 lalu Klik menu “deposit” (Isi saldo) ;
    2. Klik menu “deposit” ;
    3. Pilih menu bank transfer BCA;
    4. Pilih Mobile Banking kemudian pilih nama Bank yang akan dituju ;
    5. Jumlah deposit (isi saldo) minimal Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  1. Memasukkan jumlah deposit (isi saldo) ;
  2. Setelah transfer maka saldo pada dompet utama terisi sesuai nomilal deposit yang ditransferkan, misalnya deposit Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka akan terisi saldo IDR 10.000,00 ;
  • Bahwa cara bermain judi Bola online yaitu:
    1. Pilih menu “Olahraga” ;
    2. Pilh menu “SEPAK BOLA SABA” ;
    3. Pilih tim yang akan bertanding ;
    4. Pasang nominal taruhan, misalnya terdakwa pasang taruhan nominal uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), jika pada pertandingan sepak bola Tim A melawan Tim B, selanjutnya tim yang terdakwa pilih tersebut menang maka terdakwa akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) yang otomatis akan ditambahkan pada saldo akun terdakwa, sedangkan jika tim yang terdakwa pasang taruhan kalah maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang secara otomatis sejumlah taruhan terdakwa yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa cara mencairkan saldo kemenangan (Withdraw) ke Rekening yaitu :
  1. Masuk menu “penarikan” ;
  2. Tulis jumlah penarikan minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  3. Masukkan nomor rekening BCA “0182457581 atas nama “STEFANUS ENRICO ROSARI” ;
  4. Klik pilihan “Submit” ;
  5. Uang akan ditransfer ke rekening tabungan yang terdakwa gunakan untuk mendaftar yaitu rekening 0182457581 atas nama “STEFANUS ENRICO ROSARI” ;
  • Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di rumah terdakwa alamat Taman Puspa Sari N 34 RT 27 RW 6 Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, saksi AUGUST HARRY MAHARDIANTO dan saksi ARIF WICAKSONO, S.H., M.H. selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa STEFANUS ENRICO ROSARI yang saat itu sedang melakukan perjudian Bola online ;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita yaitu berupa :
  • 1 (satu) unit handphone pixel 4a, Nomor Model : Pixel 4a, Warna : Biru langit, IMEI 1 : 356731100921402, IMEI 2 : 356731100921402, Simcard : Tre089653558186, Password : 6666 ;
  • 1 (satu) akun perjudian Online Sepak Bola pada Website “KRATONBET” menggunakan username akun username : cekin N 34 Rt 27 Rw 6  dan password : katasandi 1 ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik terdakwa selaku pemain / player perjudian dan ditemukan nama akun KRATONBET menggunakan username : cekin N 34 Rt 27 Rw 6  dan password: kata sandi 1 ;
  • Bahwa terdakwa STEFANUS ENRICO ROSARI bermain perjudian Bola online di website : KRATONBET mulai dilakukan sejak tahun 2022 dan terakhir melakukan deposit pada tanggal 13 Mei 2024 sedangkan untuk penarikan (withdraw) terakhir dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4494/FKF/2024 tanggal 08 Juli 2024, dengan kesimpulan :
  • Barang bukti Nomor : 0359/2024/FKF :  Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Google model Pixel 4a warna biru muda dengan No. IMEI. 356731100921402, adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa images / gambar tangkapan layar websites judi KRATONBET berformat *.png yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ;
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan perjudian online jenis bola tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya