Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MIRZA HULAM AHMAD Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sedati Dusun Blijon RT.04 RW.03 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Sdr.MIRZA HULAM AHMAD (dalam berkas perkara tersendiri) membeli bubuk mercon dari Sdr.HADI total seberat 25 kg dengan harga Rp.170.000,-/kg, (seratus tujupuluh ribu rupiah) sehingga total yang dibayar sebesar Rp. 4.250.000. ( empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian oleh Sdr.HADI bubuk mercon tersebut diantar kerumah terdakwa pada tanggal 18 Maret 2024.
- Bahwa bubuk bahan peledak jenis mercon sebanyak 25 (duapuluh lima) Kg yang dibeli terdakwa dari dari Sdr. HADI disimpan di rumah terdakwa dan baru keesokan harinya bubuk bahan peledak jenis mercon tersebut di ambil oleh Sdr. FAJRI sebanyak 10 Kg. dan di beli oleh temanya FAIS sebanyak 3 KG dan di beli oleh teman dari Sdr.MUHAMAAD NUR HIDAYAT yakni Sdr. YUSUF sebanyak 1 Kg dan Sdr. JAYA sebanyak 1 KG dan di bawa oleh Sdr.MUHAMAAD NUR HIDAYAT sebanyak 5 KG.
- Bahwa terdakwa menjual bubuk bahan peledak jenis mercon ke Sdr. FAJRI, Sdr. YUSUF, dan Sdr. JAYA dengan harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Per Kg dan terdakwa menjual ke Sdr. FAIS dengan Harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) Per Kg.
- Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya Jalan Sedati Dusun Blijon RT.04 RW.03 Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, terdakwa ditangkap oleh Polisi dan saat ditangkap dtemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastic berisi bubuk mercon dengan berat masing-masing ½ Kg dengan berat total 5 (lima) Kg bubuk mercon dirumah terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) Kg bubuk mercon yang disita dari terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No Lab 3117/BHF/2024 menyatakan barang bukti nomor 113/2024/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Alumunium. Senyawa Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Alumunium merupakan bahan peledak jenis low explosive.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin penjualan obat mercon/bahan peledak jenis low explosive yang dikeluarkan dari Instansi Pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. |