Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2024/PN Sda Achmad Mohammad Miftakhul Asrori 1.H.Moch.Sueb
2.Hj.Ainun Juariyah
3.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Mohammad Miftakhul Asrori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdiansyah Oktafianto, S.H.Achmad Mohammad Miftakhul Asrori
Tergugat
NoNama
1H.Moch.Sueb
2Hj.Ainun Juariyah
3Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT;

2.    Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk memperbaiki Akta Kelahiran dengan Nomor 001595/IST/2009 yang dikeluarkan TERGUGAT III /DINAS KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SIDOARJO tertanggal 06 Februari 2009  tercantum anak kedelapan berjenis kelamin laki-laki dari Suami - Istri H.MOCH SUEB / TERGUGAT I dan  HJ. AINUN JUARIYAH / TERGUGAT II yang didalamnya biodata PENGGUGAT bernama ACHMAD MOHAMMAD MIFTAKHUL ASRORI tercantum anak     ke delapan berjenis kelamin laki-laki dari suami istri H.MOCH SUEB dan  HJ. AINUN JARIYAH padahal seharusnya tertulis anak Ke -2 (dua) dari  HJ. MASFUFAH sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sarirogo, surat kelahiran dengan nomor 474.1/05/438.7.1.23/2024 tertanggal        01 Juli 2024;

3.    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo memperbaiki biodata dalam akta kelahiran ACHMAD MOHAMMAD MIFTAKHUL ASRORI tercantum anak ke delapan berjenis kelamin laki - laki dari suami istri H.MOCH SUEB dan HJ.AINUN JARIYAH padahal seharusnya tertulis anak Ke-2 ( dua ) dari HJ.MASFUFAH, tersebut agar dicatat didalam daftar Register Kependudukan Kabupaten Sidoarjo yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

4.    Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dapatnya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak