Dakwaan |
----------Bahwa mereka terdakwa I Muhammad samsuri alias samsuri bersama dengan terdakwa II Nur wahyudi alias yudi pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di PT. ECCO Indonesia di Jalan raya bligo Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa bemula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa I Muhammad samsuri alias samsuri bersama dengan terdakwa II Nur wahyudi alias yudi datang ke PT. ECCO Indonesia untuk bekerja, kemudian para terdakwa melihat potongan kabel listrik didepan Gudang mekanik dan situasi di PT. ECCO Inodensia masih sepi sehingga para terdakwa berniat untuk mengambil potongan kabel listrik tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I Muhammad samsuri alias samsuri langsung mengambil 1 (satu) potongan kabel listrik warna hitam yang salah satu ujungnya terdapat isolasi warna hitam, lalu terdakwa I melemparkan kabel tersebut keluar tembok pembatas, selanjutnya terdakwa I kembali mengambil 1 (satu) potongan kabel warna hitam yang salah satu ujungnya terdapat isolasi warna kuning dan 1 (satu) bungkus kabel listrik warna hitam dan melemparkan kabel tersebut keluar tembok pembatas. Bahwa kemudian terdakwa II Nur wahyudi alias yudi mengambil sebuah mesin dinamo warna biru yang berada dirak didepan Gudang mekanik, lalu para terdakwa bersama-sama mengangkat mesin dinamo tersebut untuk dilemparkan keluar tembok pembatas PT. ECCO Indonesia. Bahwa saat para terdakwa akan melemparkan mesin dinamo tersebut keluar tembok pembatas, lalu datang saksi Mochammad eko Prasetyo yang merupakan security di PT. ECCO Indonesia. Kemudian para terdakwa dibawa ke pos keamanan , dan para terdakwa mengakui bahwa benar telah mengambil 2 potongan kabel listrik, 1 (satu) bungkus kabel listrik dan 1 (satu) buah mesin dinamo yang dilemparkan keluar tembok pembatas PT. ECCO dengan maksud untuk dijual oleh para terdakwa. Bahwa para terdakwa juga mengakui telah 2 (dua) kali mengambil potongan kabel listrik di PT. ECCO Indonesia dan kabel tersebut telah dijual dan hasil penjualannya dibagi berdua oleh para terdakwa.
- Bahwa para terdakwa mengambil 2 (dua) potongan kabel listrik, 1 (satu) potong bungkus kabel listrik dan 1 (satu) buah mesin dinamo tanpa izin pemiliknya yakni pihak PT. ECCO Indonesia dan akibat perbuatan para terdakwa, PT. ECCO Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP------------- |