Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. M. ALI IMRON Als.TAMBET Bin USMAN ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2237 /M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALI IMRON Als.TAMBET Bin USMAN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

     Bahwa ia terdakwa M. ALI IMRON Als. TAMBET Bin USMAN ALI (alm) bersama dengan WAWAN (DPO)  pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wib  atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dsn Candisari Rt.14 Rw.04 Ds.Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara

SUBSIDIAIR

     Bahwa ia terdakwa M. ALI IMRON Als. TAMBET Bin USMAN ALI (alm) bersama dengan WAWAN (DPO)  pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dsn Candisari Rt.14 Rw.04 Ds.Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya