Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
226/Pid.B/2024/PN Sda | ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. | M. ALI IMRON Als.TAMBET Bin USMAN ALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2237 /M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa M. ALI IMRON Als. TAMBET Bin USMAN ALI (alm) bersama dengan WAWAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dsn Candisari Rt.14 Rw.04 Ds.Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa M. ALI IMRON Als. TAMBET Bin USMAN ALI (alm) bersama dengan WAWAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dsn Candisari Rt.14 Rw.04 Ds.Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |