INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
197/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Nyonya FONNY TJAN 2.Morgan Christopher Woo 3.Mighty Dominic Woo 4.Miguel Raymond Woo |
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKTAT INTAN NASIONAL 2.Nyonya SULIYANI 3.Tuan RIYADI 4.Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah STEFANUS ARIS RIYANTO,S.H,, 5.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA cq . DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SIDOARJO 6.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C/q Kanwil Propinsi Jawa Timur C/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 197/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomer 103.1066/PK.A.IN.II/2019 tanggal 26 April 2024 yang dibuat di bawah tangan oleh Tergugat I dengan Tergugat II Batal demi Hukum Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3. Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomer 19 Tanggal 29 januari 2021 pada Tergugat IV Batal Demi Hukum Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
4. Menyatakan Penjaminan dari Para Penggugat kepada Hutang dari Tergugat II dan Tergugat III Batal Demi Hukum Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
5. Menyatakan atas tanah dan bangunan seluas 138 m2 (seratus tiga puluh depalan meter persegi)dengan alas Hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (selanjutnya disingkat SHGB) Nomor 1789/Desa Wedi atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur
tanggal 04-04-2014 Nomor: 00228/Wedi/2014 seluas 138 m2 (seratus tiga puluh depalan meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N1B): 12101607.01579 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Obyek Pajak: 35.15.170.018.001-0099.0. yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidearjo, Kecamatan Gedangan, Desa Wedi, dikenal dengan Komplek Diamond Residence Blok B-03-25 adalah SAH MILIK dari Para Penggugat dan bukan sebagai Jaminan untuk Hutang dari Tergugat II dan Tergugat III sehingga harus dikembalikan kepada Pihak Para Penggugat ( Conservatoir Beslag )
6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
7. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat V untuk kepentingan Tergugat I adalah TIDAK SAH;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Lebak Jaya V Utara No.22, Gading, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60134 atas nama Riyadi,S.H.;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Paras Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta) ditambah 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah dan ditambah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan dalam jumlah total keseluruhan Rp. 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
12. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). ---------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |