INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
149/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.HAYULLAH 2.ACHMAD RIFAI 3.SITI DJANARIYAH 4.HIDAYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 149/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Mengesahkan nama H.GHOZALI (Alm ), HAJI GODJALI DJAWALI, GODJALI DJAWALI, H. GHOZALI, H. GOZALI, H. GOZALI WACHID sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Surat Keterangan Nomor : 400.12.2.1/098/438.7.3.8/2024, yang telah dikeluarkan oleh Kantor Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merupakan benar satu orang yang sama.
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi peralihan hak/ jual beli dihadapan Notaris dan juga pengurusan dokumen penting lainnya.
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |