INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
349/Pdt.P/2024/PN Sda | ARNA IKTANTI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 349/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama :
Amira Rizky Nathania, lahir pada tanggal 23 Juni 2011, dengan Nomor Akta Kelahiran 3578CLU1907201116811 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut ;
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjual objek yang tercatat sebagaimana dalam :
Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 575 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dengan luas 165 m2 beralamat di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo;
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |