Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.Sus/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. USMAN JAYADI Bin KREAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5248/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN JAYADI Bin KREAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa USMAN JAYADI Bin KREAK pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekitar Pukul 03.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, bertempat di  Jl. Manggis, Tambaksari, Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1),  

-------Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa USMAN JAYADI Bin KREAK pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekitar Pukul 03.50 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, bertempat di  Jl. Manggis, Tambaksari, Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya