Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.B/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. 1.AIN ANID RAMADHAN
2.HAMZAH AHMED HASSAN YAHYA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 350/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIN ANID RAMADHAN[Penahanan]
2HAMZAH AHMED HASSAN YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I AIN ANID RAMADHAN  bersama-sama dengan Terdakwa II HAMZAH AHMED HASSAN YAHYA pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan September tahun 2023, bertempat di jalan Jalan Bunggurasih Timur No. 138 RT:12, RW:01, Desa Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa I AIN ANID RAMADHAN anak kandung dari saksi korban IDA LIFAH, S.E. berdasarkan Kartu Keluarga No.3515180705140013, selanjutnya Terdakwa II sebagai menantu dari saksi korban IDA LIFAH, SE berdasarkan kutipan aktan nikah No. 249_24_XII/_2022.
  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat berada didepan rumah saksi korban IDA LIFAH S.E, terdakwa I memiliki niat untuk mengambil kamera CCTV merk DAHUA milik dari saksi korban IDA LIFAH, S.E., pada saat itu juga Terdakwa I memegang anak tangga dan Terdakwa II menaiki anak tangga tersebut dan mengambil CCTV dengan cara membongkarnya beserta kabel-kabel yang berhubungan dengan CCTV tersebut. lalu Terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan rumah saksi korban IDA LIFA,S.E.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil CCTV merk DAHUA milik dari saksi korban IDA LIFAH tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memasang CCTV milik dari saksi korban IDA LIFAH, S.E tersebut di rumah milik mereka sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban IDA LIFA,S.E mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya