Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. PRAYOGA RAMADANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3716/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYOGA RAMADANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PRAYOGA RAMADANI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di toko Arya Mart Jln. Mandala No. 493 RT. 017 RW. 055 Desa Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, datang pacar / kekasih terdakwa ke rumah kos bernama saksi EMA IRFIANA, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi EMA IRFIANA untuk membeli rokok, setelah diberi uang, lalu terdakwa pergi membeli rokok di toko Maduramart, sepulang dari membeli rokok berjarak ± 10 (sepuluh) meter dari toko Arya Mart, terdakwa mempunyai ide melakukan perampokan di toko Arya Mart, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah kos, hingga sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa ijin kepada saksi EMA IRFIANA untuk keluar menemui temannya bernama Pak. IMAM, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dan masker warna hitam yang bertujuan untuk melakukan aksi “perampokan” tersebut, dengan posisi pisau diselipkan disaku kanan celana pendek yang digunakan, serta terdakwa memakai hodie warna hitam bertuliskan 3 secound, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa mengetahui toko Arya Mart sudah tutup dan terdakwa langsung menuju pintu belakang toko yang tidak terkunci, dimana jarak antara toko dengan rumah kos yang terdakwa tempati sangat dekat yaitu sejajar posisi pintu belakang toko terletak dipinggir gang jalan, dimana pintu belakang tersebut merupakan akses keluar masuk bagi karyawan Arya Mart yang langsung menuju tempat kasir, sekitar pukul 22.15 WIB terdakwa masuk ke dalam toko melalui pintu belakang dan melihat korban Sdri. YESI MARCELA berada dikasir sedang menghitung uang, lalu terdakwa berpura-pura mengisi pulsa dengan mengatakan “mbak saya isi pulsa“, sebelum dijawab oleh korban seketika itu terdakwa langsung mengelurkan pisau dapur dari saku celana sebelah kanan yang dipakai dengan maksud untuk menakut-nakuti korban, seketika itu korban berteriak, oleh karena korban berterik, selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa membungkam mulut dan hidung menggunakan kerudung yang dipakai korban, untuk pisau dapur diletakkan terdakwa di atas meja kasir dan korban terjatuh, lalu terdakwa tindih menggunakan kaki kanan tepat di atas, posisi terdakwa mencekik korban sampai korban lemas, selanjutnya terdakwa mengambil uang yang berada di kasir dan 2 (dua) buah HP milik korban dimana posisi HP tidak terkunci lalu HP tersebut terdakwa off / matikan, sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa keluar dari dalam toko dengan membawa hasil berupa uang tunai disimpan didalam kantong warna putih yang sebelumnya sudah ada di toko dan untuk HP milik korban disimpan dikantong berisi uang, untuk pisau dapur diletakkan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah kos dan masih ada kekasih / pacar saksi EMA IRFIANA dengan posisi sedang tidur-tiduran, lalu terdakwa gantu baju / jaket warna putih, dan kembali keluar ijin untuk mengambil uang di ATM dengan meminjam sepeda motor milik saksi EMA IRFIANI Honda Vario warna hitam, terdakwa tidak mengambil uang melainkan menyembunyikan 2 (dua) buah HP milik korban yang diletakkan di dalam jok sepeda motor lalu terdakwa pergi menuju pinggir sawah dan meletakkan HP tersebut dalam keadan off / tidak menyala, sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa kembali ke rumah kos dan melihat di lokasi toko Arya Mart sudah banyak orang, sehingga seketika itu terdakwa berpura-pura melihat apa yang sebenarnya terjadi dan seolah-olah terdakwa tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya, lalu terdakwa pulang ke rumah kos meletakkan sepeda motor milik saksi EMA IRFIANA, tidak berapa lama terdakwa kembali keluar kamar kos untuk melihat di sekitar toko Arya Mart dan terdakwa mengirimkan chat WhatsApp (WA) kepada saksi EMA IRFIANA memberitahukan jika di toko Arya Mart telah terjadi pembunuhan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdri. YESI MARCELA meninggal dunia dan pihak toko Arya Mart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya