Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
386/Pdt.G/2024/PN Sda | PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA | BAMBANG IRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 386/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.004.072.808 (sepuluh miliar empat juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah) dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar) dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta-akta Pengakuan Hutang yang ditandatangani oleh TERGUGAT (BAMBANG IRAWAN) dan TURUT TERGUGAT I (PT GRAHA BENUA ETAM), yakni: 6. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya dimohonkan atas: - sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, terletak di Jl. Mbah Nanggullainy, RT 006/RW 002, Kel.Siwalanpanji, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo Setidak-tidaknya, agar Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |