Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2024/PN Sda PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI SETYATI, SH.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
2E.L. SAJOGO, S.H., MCIArb.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
3MARVIN MAHENDRA, S.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
4RATIH PERWITASARI, S.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
5KIMHAM PENTAKOSTA, S.H., M.HPT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
6CYNTHIA K. ONG, S.H., M.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
7LOUISE C. SILVINA, S.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
8ANITA MIHARDJA, S.H., M.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
9GABRIELLA LIENARDO, S.H.PT INDONESIA ENERGI DINAMIKA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT GRAHA BENUA ETAM
2NOTARIS ANNISA OKTAVIANDA PUTRI, S.H., M.Kn.
3NOTARIS HERDIYAN IBNU, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.004.072.808 (sepuluh miliar empat juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah) dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar) dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

5.    Membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta-akta Pengakuan Hutang yang ditandatangani oleh TERGUGAT (BAMBANG IRAWAN) dan TURUT TERGUGAT I (PT GRAHA BENUA ETAM), yakni:
 
1.     Akta Pengakuan Hutang Nomor 57 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);
2.     Akta Pengakuan Hutang Nomor 58 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);;
3.    Akta Pengakuan Hutang Nomor 59 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);;
4.    Akta Pengakuan Hutang Nomor 64 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);
5.    Akta Pengakuan Hutang Nomor 65 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);;
6. Akta Pengakuan Hutang Nomor 66 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);;

6.    Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya dimohonkan atas:

-    sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, terletak di Jl. Mbah Nanggullainy, RT 006/RW 002, Kel.Siwalanpanji, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo
-    harta kekayaan lain dari TERGUGAT yang akan disampaikan kemudian
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Setidak-tidaknya, agar Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak