Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kwitansi pembayaran atas transaksi jual - beli atas objek tanah dan bangunan seluas 254 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 959 atas nama SOEJITNO yang terletak di Jl. Karangan Mulyo 12, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, tertanggal 2 Februari tahun 2000 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) antara Penggugat sebagai Pembeli dan Bapak SOEJITNO (Alm.) adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menurut hukum jual – beli di bawah tangan dan penyerahan hak atas tanah dan bangunan seluas 254 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 959 atas nama SOEJITNO yang terletak di Jl. Karangan Mulyo 12, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 2 Februari antara 2000 antara Bapak SOEJITNO (Alm.) sebagai Penjual dan Penggugat sebagai Pembeli ialah sah dan mengikat pihak-pihak yang menanda-tanganinya;
4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah dan bangunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual – beli yang dapat dipergunakan sebagai syarat sah untuk melakukan balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 959 atas nama SOEJITNO seluas 254 m2 yang terletak di Jl. Karangan Mulyo 12, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya dari atas nama Bapak SOEJITNO sebagai Penjual menjadi atas nama Penggugat sebagai Pembeli;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat terhadap putusan ini;
6. Menetapkan biaya menurut hukum.
SUBSIDAIRE :
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar(Ex Aequo Et Bono).
|