Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2024/PN Sda MOCH. UMAR YUSUF 1.Nyonya ANI ISMIARSIH
2.MUFRIADI JAZULI, SH, NOTARIS/PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH. UMAR YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIEK DJALIYAH MA SURURI, SHMOCH. UMAR YUSUF
Tergugat
NoNama
1Nyonya ANI ISMIARSIH
2MUFRIADI JAZULI, SH, NOTARIS/PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .

-    Menyatakan Kemisah/Saif (disebut juga Saib) adalah pemilik awal atas tanah pekarangan dengan luas ± 260 m2, terletak di Kel/Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tercatat dalam Buku C Nomor 703 Desa Jatikalang Kec. Krian,

Kabupaten Sidoarjo Persil Nomor  29 Klas B I, tercatat atas nama : Kemisah/Sait, dengan batas-batas :  
-    Sebelah timur    :   Tanah Bapak Sahid
-    Sebelah Utara    :   Jalan Desa
-    Sebelah  Barat    :   Tanah Bapak Bowo
-    Sebelah Selatan    :   Tanah Sawah.

-    Menyatakan Kemisah/Saif (disebut juga Saib) telah menjual tanah kepada PENGGUGAT (MOCH. UMAR YUSUF) secara sah pada tanggal  22-05-1994 dengan harga Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan telah dibayar lunas dan tunai sekaligus.

-    Menyatakan PENGGUGAT (MOCH. UMAR YUSUF) telah  membeli tanah milik Bapak Saib (tanah tersengketa) secara sah dengan jual beli yang dilakukan pada tanggal 22-05-1994 dengan harga Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan telah dibayar secara lunas dan  tunai sekaligus.

-    Menyatakan Bapak Saif disebut juga Saib beralamat di Dusun Jatisari RT 002 RW 003, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2021,  sedangkan Kemisah merupakan anak pertama dari Bapak Saif (disebut juga Saib)  juga telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1996.

-    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memberikan keterangan palsu diatas akta autentik yaitu :
Akta Ikatan Jual Beli tanggal 11 September 2009 Nomor : 100 dan Surat Kuasa Menjual tanggal 11 September 2009 Nomor 101 serta Akta Jual Beli tertanggal 16 Nopember  2009 Nomor : 2288/2009, yang kesemuanya dibuat dan ditanda tangani oleh Mufriadi Jazuli, SH, Notaris/ PPAT(Tergugat II).

-    Menyatakan bahwa Akta Ikatan Jual Beli tanggal 11 September 2009 Nomor : 100 dan Surat Kuasa Menjual tanggal 11 September 2009 Nomor 101 serta

Akta Jual Beli tertanggal 16 Nopember  2009 Nomor : 2288/2009, yang kesemuanya dibuat dan ditanda tangani oleh Mufriadi Jazuli, SH, Notaris/ PPAT(Tergugat II) adalah merupakan akta yang cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

-     Menghukum TERGUGAT II untuk menghapus Akta Ikatan Jual Beli tanggal 11 September 2009 Nomor : 100 dan Surat Kuasa Menjual tanggal 11 September 2009 Nomor 101 serta Akta Jual Beli tertanggal 16 Nopember  2009 Nomor : 2288/2009 dari buku reportorium yang disimpan dikantor notaris.

-    Menyatakan putusan atas perkara aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding mauoun kasasi dan peninjauankembali.

-    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak