INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2024/PN Sda | HJ.PUDJI LESTARI,SE.MM. | 1.H.ABDUL FATAH 2.TIWAN P. JUNISTIAWAN 3.I MADE INDRAWAN 4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang mengalihkan tanah miliknya tanpa memperhatikan SHM No. 404 milik Penggugat yang terbit pada tahun 2001 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dalam menguasai tanah sisi sebelah timur Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan SHM No. 879 atas nama Tergugat II yang terbit pada tahun 2013 dan SHM No. 932 atas nama Tergugat III yang terbit pada tahun 2015 tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat;
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV dalam menerbitkan SHM No. 879 atas nama Tergugat II yang terbit pada tahun 2013 dan SHM No. 932 atas nama Tergugat III yang terbit pada tahun 2015 yang tumpang tindih mengenai SHM No. 404 atas nama Penggugat yang terbit lebih awal pada tahun 2001 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat IV untuk menertibkan dengan mencoret Sertipikat Hak Milik No. 879 atas nama Tergugat II dan Sertipikat Hak Milik No. 932 atas nama Tergugat III dari Warkah Tanah pada Kantor Pertanahan kabupaten Sidoarjo ;
7. Menghukum Turut Tergugat I mencoret peralihan-peralihan tanah milik Tergugat I yang tumpang tindih mengenai SHM No. 404 atas nama Penggugat;
8. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk secara sukarela, Ikhlas serta dalam keadaan kosong untuk mengembalikan sebidang tanah yang dikuasai Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat setelah Putusan A-quo mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk tunduk dalam putusan perkara a-quo;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Materiel Penggugat sebesar Rp Rp.1.638.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta rupiah), langsung dan lunas secara tanggung renteng setelah putusan mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Immateriel Penggugat sebesar Rp Rp.3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah), langsung dan lunas secara tanggung renteng setelah putusan mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) perminggu-nya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai tidak menjalankan putusan perkara a-quo yang mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
14. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad ;
15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Subsider ;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain , mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |