Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib pada saat Polresta Sidoarjo melakukan patroli di Desa Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Sdr TULUS RONI SAPUTRO telah kami datangi dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar di rumahnya telah menjual dan menyediakan minuman beralkohol jenis arak. Karena dapat mengganggu ketertiban umum, kemudian diamankan oleh kepolisian.
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. |