INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Sda | Tayin | ANTON PRASTYA SUHARJANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 108.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Kesepakatan Damai yang dibuat oleh Penggugat (diwakili oleh Kuasa Hukumnya AYU PUSPITA SARI, S.H.) dengan Tergugat tertanggal 27 April 2023 adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yaitu Penggugat dengan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji terhadap Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang-piutang sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
5. Membebankan biaya perkara pada Tergugat.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |