1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat sah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Akta perjanjian ikatan jual beli tanah No. 44 tanggal 10 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Sujayanto, SH, MM (Turut Tergugat)
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebanyak 50% atau sebesar Rp. 255.000.000.- ( dua ratus lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan.
6. Memerintahkan Turut Tergugat tunduk patuh dan melaksanakan putusan Pengadilan.
7. Memerintahkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya-upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Atau:
Bila mana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapat lain maka kami mohon putusan yang se adil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ex Aequo et Bono.
|