Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. HERMIASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 624/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5065/M.5.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMIASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

       

            Bahwa ia terdakwa HERMIASIH pada hari Senin tanggal 1 April 2024 jam pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.Jabonrowo Ds.Mojoruntut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUCIATI

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

            Bahwa ia terdakwa HERMIASIH pada hari Senin tanggal 1 April 2024 jam pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.Jabonrowo Ds.Mojoruntut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu-muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang yaitu saksi SUCIATI supaya memberikan suatu barang berupa uang setoran tabungan dengan jumlah keseluruhan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya