Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.B/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | 1.GADING WANDIRA UTAMA 2.AKHMAD FANANI ROMADHON |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 229/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2232 / M.5.19/ Eoh.2 /05 / 2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa ia terdakwa GADING WANDIRA UTAMA bersama dengan terdakwa AKHMAD FANANI ROMADHON serta saksi Anak ADLI DERI SAPUTRA als KONYENG (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di belakang POM Pertamina Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang berakibat luka luka Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.-------------------- A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa GADING WANDIRA UTAMA bersama dengan terdakwa AKHMAD FANANI ROMADHON serta saksi Anak ADLI DERI SAPUTRA als KONYENG (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di belakang POM Pertamina Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |