Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. SLAMET KRISWANTO Bin DARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3709/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET KRISWANTO Bin DARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SLAMET KRISWANTO Bin DARMAJI (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam Tahun 2024 bertempat di Musholla Al Makruf Desa Ketegan RT. 005 RW. 002 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 terdakwa menyiapkan sarana berupa obeng warna hitam kombinasi merah dan potongan besi, sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa keluar rumah dengan membawa sarana berupa obeng dan potongan besi tersebut, lalu berjalan kaki menuju daerah Tulangan hingga sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa sampai di Desa Ketegan tepatnya di Musholla Al Makruf, kemudian terdakwa masuk ke dalam Musholla dan mendapati kotak amal berada disebelah kanan tembok Musholla dalam keadaan dikunci, selanjutnya tanpa seijin dari Takmir Musholla, terdakwa mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng warna hitam kombinasi merah dan potongan besi, setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang yang berada didalamnya dan dimasukkan ke dalam saku celana jeans bagian depan dan belakang yang dipakainya, namun pada saat itu perbuatan terdakwa diketahui oleh warga sekitar sehingga terdakwa diteriaki “maling.maling”, seketika itu terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gang rumah warga yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Musholla, hingga terdakwa berhasil ditangkap lalu terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Tanggulangin untuk dilakukan proses lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil kotak amal diwilayah Tanggulangin dengan maksud untuk digunakan kepentingan pribadinya yaitu membeli makan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak Takmir Musholla Al Makruf mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 482.0000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya