Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDI NURBAETI, S.H. | NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2405/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: Bahwa ia terdakwa NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD pada hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di didalam rumah Dusun Semambung Lor. Rt.002 Rw.001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa NOVAN BAGUS IRAWAN Alias GEPENG Bin ACHMAD pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan Pertama diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |