INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
207/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.ERLIFATUN 2.NURIL ILMI 3.ACHMAD HASSANUL FAHMI |
3.KEPALA DESA SEDENGAN MIJEN, Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atas nama M. HASANUDDIN, S.Ag 4.Direktur PT. KRISNA BANGUN SEJAHTERA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 207/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 23 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa objek sengketa Letter C No. 209 dengan luas kurang lebih 2.480 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama MARSUM B.P. MARSUM) adalah milik Para Penggugat yang sah secara hukum
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah nyata melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghentikan proyek pengurukan tanah atau mendirikan bangunan di lokasi objek sengketa dan segala aktifitas lainya yang dapat merugikan Para PENGGUGAT
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk mengembalikan objek tanah Letter C No. 209 dengan luas kurang lebih 2.480 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama MARSUM B.P. MARSUM) dan juga membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi; perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad )
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |