Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2024/PN Sda AGUS BUDI HARIYANTO, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS BUDI HARIYANTO, S.E
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SEPTYAN EKA PUTRA, S.H.AGUS BUDI HARIYANTO, S.E
2Sudahnan, SH.M.HumAGUS BUDI HARIYANTO, S.E
3ANDY PRASETYO, S.H.AGUS BUDI HARIYANTO, S.E
4MOH. HAKIM MASYRUFI IRFAN, S.H.AGUS BUDI HARIYANTO, S.E
5REZA FAHMI SUSETIO, S.HAGUS BUDI HARIYANTO, S.E
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu  nama AGOES BOEDI HARIJANTO (Akte Kelahiran)/ AGUS BUDI HARIANTO (STTB. SD, STTB. SMP dan STTB. SMA) / AGUS BUDI HARIYANTO (Kutipan Surat Nikah) / AGUS BUDI HARIYANTO, SE (KK dan KTP)  adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dengan nama AGUS BUDI HARIYANTO, SE;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
 
Atau, 
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak