Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN SDA MOCHAMAD ARIF 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO atau Satreskrim Polresta Sidoarjo
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN SDA
Tanggal Surat Rabu, 18 Nov. 2020
Nomor Surat 6
Pemohon
NoNama
1MOCHAMAD ARIF
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO atau Satreskrim Polresta Sidoarjo
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK /271/X/Res.1.11/2020/Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2020, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan Surat Panggilan Nomor : S.PGL/928/XI/Res.1.11/2020/SATRESKRIM, tertanggal 09 Nopember 2020, untuk hadir pada tanggal 13 Nopember 2020, kemudian Surat Panggilan Polisi Ke-2   Nomor : S.PGL/928-A/XI/Res.1.11/2020/SATRESKRIM, tertanggal 14 Nopember 2020 untuk hadir pada tanggal 19 Nopember 2020, sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/493/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT POLDA JATIM, tertanggal 23 Juni 2020 atas nama Pelapor SELY GUNAWAN tentang terjadinya Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan / atau 372 KUHP adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK /271/X/Res.1.11/2020/Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Cacat Hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Tidak Sah;

 

  1. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya