Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK /271/X/Res.1.11/2020/Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2020, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan Surat Panggilan Nomor : S.PGL/928/XI/Res.1.11/2020/SATRESKRIM, tertanggal 09 Nopember 2020, untuk hadir pada tanggal 13 Nopember 2020, kemudian Surat Panggilan Polisi Ke-2 Nomor : S.PGL/928-A/XI/Res.1.11/2020/SATRESKRIM, tertanggal 14 Nopember 2020 untuk hadir pada tanggal 19 Nopember 2020, sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/493/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT POLDA JATIM, tertanggal 23 Juni 2020 atas nama Pelapor SELY GUNAWAN tentang terjadinya Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan / atau 372 KUHP adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK /271/X/Res.1.11/2020/Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2020 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Tidak Sah;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|