Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DERMAWAN EKO SUSANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah milik saksi PANJI BANGUN PAMUNGKAS alamat Perum Graha Kota blok A1 No. 03 RT. 070 RW. 012 Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya alamat di Perum Graha Anggaswanggi Residence RT. 005 RW. 003 Desa Anggaswanggi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan menggenakan baju kaos lengan panjang warna abu-abu bertuliskan “RIP CURL”, celana panjang warna abu-abu, memakai helm merk “KYT” warna merah, memakai masker warna hitam dan memakai sepatu bermaksud untuk mencari sasaran rumah yang terlihat sepi dan kosong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2021 No. Polisi L-4402-AAM. Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa masuk ke dalam Perum Graha Kota tepatnya di blok A1 dan pada saat melewati depan rumah nomor 03 milik saksi PANJI BANGUN PAMUNGKAS terlihat dalam keadaan sepi, seketika itu terdakwa memakirkan sepeda motor tepat didepan rumah nomor 03, kemudian tanpa seizin dari saksi PANJI BANGUN PAMUNGKAS, terdakwa melompat pagar, lalu membuka pintu garasi dengan memasukkan tangan kanan dan kunci garasi diangkat ke atas sampai pintu garasi berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang posisinya ditutup namun tidak dikunci, pada saat berada didalam rumah, terdakwa masuk ke salah satu kamar dan membuka sebuah almari yang terdapat lacinya, kemudian laci almari dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil berisi :
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |