Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. ARMANDA OKTAVIAN Bin HANAVI Alias MANDA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2680/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANDA OKTAVIAN Bin HANAVI Alias MANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia Terdakwa ARMANDA OKTAVIAN Bin HANAVI Alias MANDA pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di samping tiang portal gapura daerah Sepanjang Tani, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

 ATAU

 Kedua :

 ------- Bahwa ia Terdakwa ARMANDA OKTAVIAN Bin HANAVI Alias MANDA pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Taman RT 16 RW 03 Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya