INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
221/Pdt.G/2024/PN Sda | DIAN ANGRENIWATI. IR | 1.IMAM GHOZALI 2.Hajjah. NURLINA ISA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 221/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Pihak TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 32, tertanggal 18 Maret 2015 dan Perjanjian Pengosongan Nomor 34 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, ALEXANDRA PUDENTIANA WIGNJODIGDO, SH. Mkn serta, Perjanjian Akta Jual Beli Nomor 77 / 2017, tertanggal 16 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT, NURBAYA LINTA, SH. Mkn;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 32, tertanggal 18 Maret 2015 dan Perjanjian Pengosongan Nomor 34 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, ALEXANDRA PUDENTIANA WIGNJODIGDO, SH. Mkn serta, Perjanjian Akta Jual Beli Nomor 77 / 2017, tertanggal 16 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT, NURBAYA LINTA, SH. Mkn;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi akibat keterlambatan pengosongan rumah kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak 16-4-2015, sampai dengan selesainya gugatan wanprestasi ini diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama serta memiliki kekuatan hukum tetap / Inkracht Van Gewijsde;
5. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta kekayaan milik PENGGUGAT, sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan, yang terletak di jalan Desa / Kelurahan Tarik, RT/RW : 008/003, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor : 838, sebagaimana dalam surat ukur tanggal 15 Desember 1997, Nomor : 12.10.01.04.00868/1997, seluas 889 M2 ( delapan ratus delapan puluh Sembilan meter persegi ) dengan nama Pemegang Hak ,” Nyonya Insinyur DIAN ANGRENIWATI / PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I dan II serta TURUT TERGUGAT, dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta merta,walau ada verzet, banding atau kasasi
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim, keluar dari rumah yang telah menjadi milik PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mambayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |