Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Plw/2024/PN Sda 1.SUYATNO
2.KARMI atau NYONYA KARMI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SURABAYA JEMURSARI
3.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYATNO
2KARMI atau NYONYA KARMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG SURABAYA JEMURSARI
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI :
 
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan PARA PELAWAN seluruhnya.
 
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik.
 
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas :
- Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) Nomor : R. 913 – IX / KC / ADK / 05 / 2021, tertanggal 31 / 05 / 2021, Perihal : Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK).
- Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) Nomor : R. .... – BO / RO – SUB / CRO / 10 / 2022, tertanggal .... / 10 / 2022 (tanpa tanggal dan tanpa nomor secara lengkap), Perihal : Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK).
 
4. Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tidak melaksanakan lelang hak tanggungan terhadap obyek jaminan milik PARA PELAWAN, berupa sebidang tanah berikut berdiri bangunan diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 747, seluas 228 M2, Surat Ukur tanggal 03 – 05 – 2011, No. 00013/18.16/2011, yang terletak di Desa Medaeng, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, setempat dikenal dengan Jl. Teuku Umar No. 18b, RT / RW : 05 / 02, Sidoarjo, tercatat atas nama NYONYA KARMI dan SUYATNO.
 
5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) per hari, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga PARA TERLAWAN melaksanakan putusan perkara ini.
 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
 
7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
 
 
Atau : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak