Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yng dilakukan Termohon adalah tidak sah
- Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara No. B/265/II/2018/ Satreskrim bulan Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon atas nama Terlapor Sdr. H. ABDUL MANAF SUDONO beralamat di Dusun Sungon RT 21, RW 06, desa Suko, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo
- Memerintahkan kepada Termohon untuk wajib melanjutkan Penyidikan perkara Laporan Polisi dengan Surat Tanda Bukti Lapor/pengaduan Nomor : STBL/254/IX/2013/JATIM/RES SDA tanggal 16 September 2013 dari Pemohon terhadap H. ABDUL MANAF SUDONO beralamat di Dusun Sungon RT 21, RW 06, desa Suko, Kec. Sidoarjo, kab. Sidoarjo yang diduga Penyerobotan tanah dan atau pengrusakan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP terbukti dan melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
|