Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH FARHAN Bin MUHADIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3184/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN Bin MUHADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa ia Terdakwa FARHAN Bin MUHADIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tambak Mayor, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya (tepatnya di bawah layang Jalan Tol) yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana terdakwa berdiam terakhir, terdakwa diketemukan atau ditahan dan saksi – saksi lebih banyak berdomisili atau bertempat tinggal di Sidoarjo maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa FARHAN Bin MUHADIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di area parkiran kendaraan Mall Apartement Suncity Sidoarjo), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya