Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
496/Pid.B/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | NUR SADIYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 496/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3720/M.5.19/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa NUR SADIYAH, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Dusun Janganasem Rt. 11 Rw. 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa NUR SADIYAH, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Dusun Janganasem Rt. 11 Rw. 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberi barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |