Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2024/PN Sda APRI AMBODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APRI AMBODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Mengijinkan kepada Pemohon APRI AMBODO baik untuk diri sendiri maupun mewakili anaknya yang masih dibawah umur yaitu bernama :
       FARID RIFKY NUR APRIANTO, Umur 11 tahun (masih dibawah umur),
untuk Menjual :
      Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen 
      seluas 91 M2 sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan  
      Nomor 84/Desa Bendotretek, seluas 91 M2 tertulis atas nama : APRI  
      AMBODO.
3. Mengijinkan untuk menjadi Perwalian anak dibawah umur.
4. Membebaskan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak