Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
649/Pid.Sus/2024/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. APRIANA BASTIAN M Alias APRI Bin SOFYAM EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 649/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5247/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANA BASTIAN M Alias APRI Bin SOFYAM EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa APRIANA BASTIAN M Alias APRI Bin SOFYAN EFFENDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat didepan sebuah rumah yang beralamatkan Citraland Cluster The Senses Blok B – 5 Nomor 19 Kelurahan Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa APRIANA BASTIAN M Alias APRI Bin SOFYAN EFFENDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat didepan sebuah rumah yang beralamatkan Citraland Cluster The Senses Blok B – 5 Nomor 19 Kelurahan Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi          5 (lima) gram,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya