INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2023/PN Sda | KHOIRUL SUANAH | Dwi Kustantoro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 223.600.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I, II telah merugikan Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 223.600.000,- ( dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupih ) setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Jika Tergugat dan Turut Tergugat I,II lalai atau tidak mentaati isi Putusan Pengadilan Yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding,kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
6. Menetapkan biaya perkara ini sesuai perundang-undangan.
Dan jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |