Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2024/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 331/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2771/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN bersama dengan saksi M.TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO Als RAHMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/ splitzing) pada hari  Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Ababil  Kel. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan  di sebuah Gudang di Jalan MT Haryono RT 05 RW 04 Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahata, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa  ia  terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN bersama dengan saksi M.TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO Als RAHMAN pada hari  Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Ababil  Kel.Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan  di sebuah Gudang di Jalan MT Haryono RT 05 RW 04 Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahata,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian perkataan bohong membuat orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau piutang atau menghapuskan piutang,

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya