Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang disepakati pada tanggal 12 Juli 2022 dihadapan Notaris disidoarjo, yaitu : Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 5, Akta Pengakuan Hutang Nomor: 06, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 07, menurut hukum Sah.
3. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan atau Mengosongkan Tanah dan Bangunan tersebut secara nyata kepada Penggugat.
4. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
5. Menyatakan Sita Jaminan atas Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan R. Rahmad, RT. 003/RW.002, Kelurahan: Gemurung, Kecamatan: Gedangan, Kabupaten: Sidoarjo.
6. Menghukum Tergugat untuk mem bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim yang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|