INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
178/Pdt.P/2024/PN Sda | FATHUR ROJUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Mengijinkan kepada Pemohon (FATHUR ROJUL) untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
M. ZIDAN AL GHIFARI FATHRA, umur 16 tahun (masih dibawah umur)
M. DAFFA AL GHIFARI FATHRA, umur 12 tahun (masih dibawah umur)
Untuk menjual hak bagian warisan dari almarhum Istri, yaitu yang berupa:
"Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan gedung seluas 986 m2 (Sembilan ratus Delapan puluh Enam meter persegi), sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 373 yang terletak di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur" atas nama MOHAMMAD ADENAN AGHFAR;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |