Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sda TONI HARTANTO KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Cq KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Sda
Pemohon
NoNama
1TONI HARTANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO Cq KASATRESKRIM KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/81.C/I/Res.5.1/2024/ Satreskrim tanggal 8 Januari 2024 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/RESS.1/ 2024/Satreskrim tanggal 19 Januari 2024 tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Pemohon melalui penghentian Penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri kepada Pemohon, dengan alasan bukan merupakan pelanggaran tindak pidana dan tidak cukup bukti;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya