Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2024/PN Sda I PUTU KISNU GUPTA, S.H. BAMBANG SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3094/M.5.19/Ft.2/07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIONO Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Jl Sumber Moelyo 12 Desa Wunut RT 006 RW 001 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindakan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIONO Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Jl Sumber Moelyo 12 Desa Wunut RT 006 RW 001 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindakan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pihak Dipublikasikan Ya