Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2024/PN Sda AKH. KHOZIN 1.FATIKHUL AHIYAT
2.SUJA'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKH. KHOZIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD AFFANDI, SHAKH. KHOZIN
2RAHAJENG DEWI PUSPANINGRUM, S.H.AKH. KHOZIN
3SANDY AGUS BRIHANANTO, S.H.AKH. KHOZIN
Tergugat
NoNama
1FATIKHUL AHIYAT
2SUJA'I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
 
2. Menyatakan Perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, pada tanggal 10 Agustus 2005 Sah dan Mengikat secara hukum.
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan sewa / kontrak obyek sengketa a quo kepada Tergugat II tanpa seijin Penggugat selaku pemiliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
4. Menyatakan Tergugat II yang menempati, memperbaiki dan membangun rumah sebagai tempat hunian dan toko bangunan didirikan atas tanah / obyek sengketa a quo milik Penggugat, tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sejak putusan dibacakan untuk membayar kerugian Materiel dan Imateriel kepada Penggugat apabila diperhitungkan kerugian Penggugat sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIEL :
a. Apabilah tanah / obyek sengketa a quo di jual dengan perhitungan harga tanah, 1 ( satu ) meter dengan harga sebesar Rp.5000.000,- ( lima juta rupiah ) X Luas tanah _+ 330 meter 
= Rp. 1.650.000.000,-  ( satu milyart enam ratus lima puluh juta rupiah ).
 
b. Apabila dihitung dengan harga sewa tanah / obyek sengketa a quo, setiap tahunnya dengan harga sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta ) X selama di tempati sejak 01 Oktober 2011 hingga sekarang tahun 2024 sekitar 13 ( tiga belas ) tahun = Rp.390.000.000,- ( tiga ratus sembilan puluh juta rupiah ).
 
KERUGIAN MATERIEL :
- Atas perbuatan Tergugat I (dimaksud poin 3) dan perbuatan Tergugat II (dimaksud poin 4)
Penggugat dan keluarganya merasa resah dan menanggung perasaan malu dengan warga        sekitar timpat tinggalnya, apabila diperhitungkan kerugian Imaterial yang dialami Penggugat   apabila akumulasikan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,,- ( satu milyart rupiah ).
 
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar membongkar bangunan rumahnya yang didirikan di atas tanah / obyek sengketa a quo milik Penggugat dan mengosongkan dari penguni dan barang penghuni serta menyerahkan tanah / obyek sengketa a quo tersebut kepada Penggugat selaku pemiliknya dan apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan ( Kopilsian ).
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan mentaati putusan dalam perkara ini.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ( Uitverbaar bij Vorraad ).
 
9. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak