Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2024/PN Sda IBTISAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBTISAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada : 
Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 5403/D/1999 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis Anak perempuan dari suami istri : SALIM BASMELEH dan LULUK menjadi “Anak Perempuan dari suami istri NUH NINUK dan TRIYANTI” sesuai dengan Akta Nikah orang tua Pemohon dan Akta Kematian orang tua Laki-Laki Pemohon.
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 5403/D/1999 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis Anak perempuan dari suami istri : SALIM BASMELEH dan LULUK menjadi “Anak Perempuan dari suami istri NUH NINUK dan TRIYANTI” sesuai dengan Akta Nikah orang tua Pemohon dan Akta Kematian orang tua Laki-Laki Pemohon ;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak