INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
167/Pdt.P/2024/PN Sda | IBTISAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada :
Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 5403/D/1999 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis Anak perempuan dari suami istri : SALIM BASMELEH dan LULUK menjadi “Anak Perempuan dari suami istri NUH NINUK dan TRIYANTI” sesuai dengan Akta Nikah orang tua Pemohon dan Akta Kematian orang tua Laki-Laki Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 5403/D/1999 yang semula yang tercantum di Akta Kelahiran milik Pemohon yang tertulis Anak perempuan dari suami istri : SALIM BASMELEH dan LULUK menjadi “Anak Perempuan dari suami istri NUH NINUK dan TRIYANTI” sesuai dengan Akta Nikah orang tua Pemohon dan Akta Kematian orang tua Laki-Laki Pemohon ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |